KPK Tangkap Gubernur Riau
Annas Maamun tak Bisa Lagi Tandatangani Kebijakan
Gubernur Riau Annas Maamun tidak lagi bisa menandatangani berbagai kebijakan daerah.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun tidak lagi bisa menandatangani berbagai kebijakan daerah. Tugas dan kewenangan itu nanti sepenuhnya menjadi tanggung jawab Plt Gubernur Riau Andi Rachman.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah (UU) Pemda yang baru saja disahkan oleh DPR. Dalam salah satu pasal di UU itu menyebutkan, kepala daerah yang menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin dan menjalankan pemerintahan.
Secara kebetulan, aturan dalam UU Pemda yang baru itu untuk pertama kalinya diberlakukan kepada Gubernur Riau Annas Maamun.
Setelah nanti diangkat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Andi Rachman sudah ditunggu sejumlah pekerjaan rumah. Terutama pelaksanaan APBD Perubahan setelah diverifikasi oleh Kemendagri.
Seperti diketahui, Kemendagri telah menyerahkan hasil verifikasi APBD Perubahan kepada Pemprov Riau pada tanggal 2 Oktober lalu. Dalam verifikasinya terdapat catatan untuk perbaikan sejumlah kegiatan. "Intinya memperbaiki beberapa kegiatan, seperti di bidang kesehatan dan pendidikan yang belum memenuhi pelayanan maksimal," terang Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmaji kepada Tribun.
Dalam verifikasinya, Kemendagri juga menyoroti lemahnya serapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Persoalan ini akan menjadi tanggung jawab Plt Gubernur Riau untuk segera diselesaikan. "Menjadi kewenangan Plt Gubernur untuk melaksanakan kegiatan agar serapan mulai dilakukan," jelasnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa saja pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan Plt Gubri? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.