Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Tangkap Gubernur Riau

Andi Rachman Diberi Kewenangan Jalankan Tugas Gubernur

Plt Gubernur Riau, Andi Rachman diberi kewenangan menjalankan tugas gubernur sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) No 23/2014 yang baru

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dirjen Otda Djohermansyah Djohan mengemukakan, sebagai Plt Gubernur Riau, Andi Rachman diberi kewenangan menjalankan tugas gubernur sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) No 23/2014 yang baru disahkan DPR.

Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (8/10/2014).

Kata dia, dengan dilantiknya Andi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau, itu akan memudahkan program kerja pemerintah Riau setelah Annas Maamun ditahan KPK. “Tugas-tugas pemerintahan tidak terganggu lagi karena tidak harus mendapatkan tanda tangan gubernur yang ditahan,” ucapnya.

Annas Maamun sendiri masih berstatus sebagai Gubernur Riau, namun ia tidak bisa lagi menjalankan tugas dan wewenangnya. Annas bakal diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa. Jika proses hukum Annas sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Annas dapat diberhentikan penuh. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa saja tugas yang sudah menanti Andi Rachman sebagai Plt Gubernur Riau? Baca selangkapnya di Harian Tribun Pekanbaru Edisi HARI INI. Simak kelanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.com dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved