Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabut Asap Riau

Kuntoro: 6 Perusahaan Telah Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Karhutla

Kabupaten Siak, Indragiri Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dikategorikan tidak patuh.

Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan Presiden serta Menteri menyatakan, perusahaan yang tidak patuh aturan bisa ditindak hingga dicabut konsesinya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil audit kepatuhan dalam rangka pencegahan Karhutla di Riau ini, menurut Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, enam perusahaan telah dilaporkan ke kejaksaan terkait dugaan pelanggaran karhutla.

"Nilai kerugiannya masih kami hitung. Hasil audit secara rinci akan disampaikan ke Pemda Riau selaku pemberi izin usaha agar memberikan tenggang waktu dalam perusahaan dalam melakukan perbaikan," katanya.

Sedangkan hasil audit kepatuhan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap pemerintah daerah di Riau, menunjukkan, Kabupaten Bengkalis dinilai patuh aturan. Sedangkan, Kabupaten Siak, Indragiri Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti dikategorikan tidak patuh.

Bentuk ketidakpatuhan yang dilakukan pemerintah daerah adalah minimnya pengawasan terhadap perusahaan pemilik konsesi, belum mengetahui kewajiban mengatasi kebakaran hutan, serta perlindungan dan tata ruang yang belum optimal.

BP REDD+ menargetkan adanya audit kepatuhan pada 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang dianggap rawan kebakaran hutan dalam beberapa waktu mendatang. Dalam jangka panjang, ditargetkan audit dilakukan pada 11 provinsi.
 (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimana kondisi kabut asap di Riau saat ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.
 

Tags
Kabut Asap
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved