Ini Sanksi Perusahaan Tak Ikut Program BPJS Kesehatan

Sedangkan sanksi bagi individu yakni tidak mendapatkan pelayanan publik adalah, IMB, SIM, Sertifikat Tanah, Paspor dan STNK.

Penulis: Mayonal Putra | Editor:
zoom-inlihat foto Ini Sanksi Perusahaan Tak Ikut Program BPJS Kesehatan
Tribunnews.com/Eko Sutriyanto
Contoh kartu JKN yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tiap warga didorong untuk memiliki kartu ini sebagai bentuk keikutsertaan dalam program JKN.

Laporan: Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masih banyak perusahaan di Dumai ikut sebagai peserta BPJS. Sanksi akan dijatuhkan jika perusahaan ngotot tak ikut dalam program nasional tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Asrul Lukman menyatakan, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila perusahaan tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam PP nomor 86 tahun 2013.

Di dalam PP tersebut disebutkan, bila perusahaan tidak mengikuti BPJS Kesehatan, maka perusahaan dapat diberikan teguran tertulis I dan II. Kemudian, didenda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Kemudian tidak dapat pelayanan publik tertentu.

Ada juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi perizinan terkait usaha. Ini yang diperlukan juga termasuk dalam mengikuti tender proyek.

Kemudian terkait izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Izin ini terkait izin perusahaan penyedia jasa atau pekerja. Dan, lebih berat lagi terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Sedangkan sanksi bagi individu yakni tidak mendapatkan pelayanan publik adalah, IMB, SIM, Sertifikat Tanah, Paspor dan STNK.

"Untuk itu, saya berharap semua komponen ikut dengan kewajiban ini," kata Asrul. (*)

Sudahkah ada perusahaan yang dijatuhkan sanksi tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.

Tags
bpjs
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved