Kades Kepau Jaya Diperiksa Tim Jaksa Riau
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau kembali periksa saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik di Kampar
Penulis: Rino Syahril | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (23/10) kembali periksa saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Penguasaan Tanah di Kawasan HPT Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)tahun 2003 di Kampar. Saksi yang diperiksa itu adalah Rusman Yatim anggota Panitia Tahun 2002 di Desa Kapau Jaya.
Saksi yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kepau Jaya, Siak Hulu, Kampar itu datang ke Kejati Riau penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Sesampainya di Kejati Riau Edi Erisman langsung masuk ke gedung Pidsus untuk pemeriksaan oleh jaksa penyidik Sepni Yanti SH.
Rusman Yatim kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada wartawan, Kamis (23/10) diperiksa sebagai saksi, karena Dia (Rusman Yatim) saat itu selaku anggota panitia A pada tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu, Kampar.
Menurut Mukhzan, pada tahun 2003-2004, saat itu BPN Kampar menerbitkan 271 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 28 orang seluas 511,24 hektar dan saksi merupakan anggota Panitianya. "Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana diatur PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999," ujat Mukzan.
Saat itu tambah Mukhzan, pihak Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar, namun hal tersebut telah dijadikan dasar untuk merekomendasikan pemberian hak milik kepada pemohon SHM, yang berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo di Desa Bulu Nipis, yang sekarang bernama Desa Kepau Jaya, kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.
Hasil penyidikan kata Mukhzan, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, ditetapkan sebagai tersangka. "Karena atas ulah tersangka negara dirugikan sekitar Rp5 miliar, dan tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rsy)