KPK Tangkap Gubernur Riau
Eva Nora: Annas Hanya Meneruskan Surat Itu ke Kemenhut
Pemerintah Provinsi Riau, menurut Eva, hanya meneruskan surat permohon alih fungsi lahan yang disampaikan perusahaan ke Kementerian Kehutanan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Eva Nora, mengatakan, satu-satunya lembaga yang bisa memberikan perizinan alih fungsi lahan hutan Riau hanya Kementerian Kehutanan.
Pemerintah Provinsi Riau, menurut Eva, hanya meneruskan surat permohon alih fungsi lahan yang disampaikan perusahaan ke Kementerian. "Ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan. Gubernur hanya meneruskan surat itu ke Kementerian," kata Eva dikutip dari Tempo, kemarin.
Menurut Eva, Annas tak bisa mengubah status lahan milik Gulat. "Yang bisa mengubah itu adalah Kementerian Kehutanan. Maka itu, permohonan Gulat diteruskan Ke kementerian. Gubernur Riau menyampaikan permohonan Gulat ke Menteri Kehutanan. Oleh Menteri, permohonan itu didisposisi ke Direktur Jenderal Planologi. Itu posisi terakhir pengurusan permohonan Gulat. Nah, sebelum kami tahu apakah permohonan Gulat itu disetujui atau tidak oleh Dirjen, Gubernur sudah tertangkap KPK," jelas Eva.
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Ketua MPR, Zulkifli Hasan, pernah diperiksa KPK hingga sembilan jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Annas dan Gulat. Eva punya kecurigaan tersendiri ihwal pemeriksaan tersebut. "Ketika diperiksa sebagai saksi untuk Annas, maka yang dibahas pasti administrasi perizinan. Tapi, ketika diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha, lalu apa yang dibahas?" kata Eva.
Dia mengaku tak tahu apakah Gulat dan pengusaha lainnya menemui pihak Kementerian Kehutanan. "Saya belum tahu, karena klien belum ditanya soal itu oleh penyidik," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah jalannya pemeriksaan Annas Maamun? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru.