Wartawan Laporkan 2 Oknum Ditres Narkoba ke Polda Riau
Sony merasa dilecehkan setelah handphone miliknya dirampas ketika mengambil foto penggrebekan narkotika di Jalan Pangeran Hidayat.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sony Chandra (31), wartawan koran harian Vocal, akhirnya resmi melaporkan dua oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Riau ke Propam Polda, Jumat (21/11/2014). Sony merasa dilecehkan setelah handphone miliknya dirampas ketika mengambil foto penggrebekan narkotika di Jalan Pangeran Hidayat. Kemudian diancam oleh petugas tersebut.
Dalam laporan bernomor STPL/130/XI/2014/ Yanduan di Propam Polda Riau yang diterima Brigadir Yandi Ahmad, Soni melaporkan JH dan JY. Keduanya diduga melanggar pasal 3 huruf g atau pasal 5 huruf a PP No 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri atas sangkaan melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Berdasarkan penuturan Sony kepada wartawan sebelumnya, saat itu siang sekitar pukul 14.05 ia sedang melintas di Jalan Pangeran Hidayat dan melihat kerumunan warga di tepi Gang Sago Jalan Pangeran Hidayat. Penasaran ia mendatangi kerumunan tersebut.
"Saya tanya ada apa, warga bilang ada penggrebekan. Saya langsung turun dari sepeda motor dan meliput. Saya ambil foto dari kamera handphone," ujarnya.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Jika memang sudah dilaporkan, itu akan diproses. Pemeriksaan akan dilakukan juga," kata Guntur.
Menurut Guntur dalam penyelidikan terkait narkotika yang dilakukan anggota di lapangan memang ada hal-hal yang harus dibicarakan.
Guntur juga berharap agar wartawan juga memahami prosedur yang ada dilapangan oleh polisi saat menangani suatu kasus.''Intinya harus ada saling pengertian. Anggota tersebut juga sudah ditegur,'' kata Guntur. (*/CETAK)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak kelanjutan beritanya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.