BKD Pekanbaru Minta Persetujuan Pusat untuk Tes Kemampuan Bidang
Namun, disetujui atau tidak TKB dilakukan, panitia lokal masih menunggu keputusan dari kementerian.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebagaimana diketahui, soal yang dihadapi peserta seleksi CPNS terdiri dari tiga jenis konsentrasi. Tes Wawasan Kebangsaan dengan passing grade minimal 70, Tes Inteligensia Umum dengan passing grade minimal 75 serta Tes Karakteristik Pribadi dengan passing grade minimal 126 poin.
Seluruh peserta wajib memenuhi ketiga passing grade tersebut jika ingin kesempatan lulusnya besar. Artinya, jika ada satu jenis soal saja yang passing grade-nya tak terpenuhi, maka peserta langsung dinyatakan tidak lulus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie memaparkan, setelah seluruh ujian selesai, berita acara dikirim ke Jakarta. "Selambatnya pada hari Selasa. Kami kirimkan sambil meminta persetujuan terkait Tes Kemampuan Bidang (TKB)," paparnya.
Sesuai keinginan panitia lokal, peserta yang lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD) akan melalui satu tahapan lagi yaitu, TKB. Namun, disetujui atau tidak TKB dilakukan, panitia lokal masih menunggu keputusan dari kementerian. Kalau disetujui, maka panitia lokal berencana akan menyeleksi lagi peserta. Tapi tidak seluruhnya.
Jadi yang bisa ikut TKB adalah yang meraih ranking tertinggi. Itupun berdasarkan jumlah formasi dikalikan tiga. "Kalau satu formasi jumlah kuotanya tiga orang, maka yang ikut TKB enam peraih rangking tertinggi," ungkapnya.
Jika jumlah penerimaan CPNS di Pekanbaru tahun ini adalah 200 orang, maka yang ikut TKB adalah 600 orang. Inilah yang akan di uji kembali. Diantaranya dengan wawancara, psikologi maupun performance. Pemko berencana menerapkan dua jenis diantaranya.
Kalau TKB disetujui, maka pelaksananya adalah tim independen. Jadi bukan BKD. Sehingga independensi penilaian tetap terjamin. Tapi kalau tidak disetujui, maka peraih rangking tertinggi dalam TKD langsung lulus menjadi CPNS. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah pelaksanaan seleksi CPNS Pekanbaru? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru