Sabtu, 13 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harga BBM Naik

Disnaker Pekanbaru Tegaskan tak Akan Revisi UMK 2015

Dijelaskan Jhonny, angka Rp 1.925.000 itu telah mempertimbangkan 60 komponen KHL. Bahkan sudah memenuhi 100 persen komponennya

Tayang:
Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pastikan tidak ada perubahan angka Upah Mimimum Kota (UMK) 2015 meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik. UMK yang bakal diterapkan itu diyakini sudah memenuhi komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Tidak ada revisi. Jumlahnya tetap sama," ungkap Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen kepada Tribun, Minggu (23/11).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sudah memutuskan UMK tahun 2015 adalah Rp 1.925.000. Dijelaskan Jhonny, angka Rp 1.925.000 itu telah mempertimbangkan 60 komponen KHL. Bahkan sudah memenuhi 100 persen komponennya. "Ini pertamakalinya terjadi," terang Jhonny.

Dewan Pengupahan Kota juga mempertimbangkan berbagai hal. Seperti, inflasi, kemampuan perusahaan dan sebagainya. Dalam pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota beberapa waktu lalu, baik pengusaha maupun pekerja bisa mengerti dengan kondisi masing-masing.

Jhonny pun menekankan, upah yang sudah ditetapkan itu masih bisa diefektifkan. Termasuk untuk pembelian BBM itu. Apalagi, beban pembelian BBM tidak hanya buruh. "Semua kan merasakan dampak kenaikan itu. Artinya, pada dasarnya konsumsi BBM akan dialami semua orang. Kenaikannya pun masih dalam tahap wajar," ungkap Jhonny.

Saat ini, gubernur belum membuat ketetapan terkait UMK Pekanbaru tahun 2015 itu. Dijelaskannya, mekanisme yang diterapkan adalah Dewan Pengupahan Kota menyerahkan hasil ketetapan ke Walikota. Lalu disampaikan ke Gubernur melalui Dewan Pengupahan provinsi. Lalu, gubernur membuat surat keputusan (SK) tentang UMK di seluruh kabupaten/kota.

"Nah SK itulah yang belum keluar dari gubernur. Mungkin karena masih ada kabupaten/kota yang belum menyerahkah rancangan UMK-nya," tutur dia.

Hal itu bisa mempengaruhi karena SK gubernur terkait UMK hanya satu untuk seluruh kabupaten/kota. Jadi kalau ada daerah yang belum menyerahkan, maka bisa mempengaruhi lamanya SK keluar. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah tanggapan Apindo Pekanbaru terhadap hal ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
UMK
BBM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved