Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi Jembatan Pedamaran

Ibus Kasri cs Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Annas Maamun?

Sejauh ini memang, belum pernah ada pemberitaan seputar pemeriksaan Annas Maamun dalam kasus tersebut.

Editor:

Laporan: Raya Desmawanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II. Dalam proyek senilai Rp 679 miliar tersebut, Kejati Riau juga telah menetapkan tersangka lain yang diduga adalah pejabat bekas Kadis PU  lain serta pejabat teknis proyek tersebut.

"Karena ini peringatan Hari Korupsi Sedunia, kita sudah tetapkan IK (Ibus Kasri) dan kawan-kawan sebagai tersangka korupsi jembatan Pedamaran I dan II," kata Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi, Selasa (9/12/2014).

Bagaimana nasib Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun, yang saat itu merupakan Bupati Rokan Hilir?

Sejauh ini memang, belum pernah ada pemberitaan seputar pemeriksaan Annas Maamun dalam kasus tersebut. Ia kadung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap miliaran rupiah dalam kasus alih fungsi kawasan hutan.

Yang jelas, dalam kasus ini, sejumlah pejabat telah diperiksa. Selain Ibus Kasri yang menjabat Kadis PU Rohil tahun 2009-2012, Kejati juga telah memeriksa  Arsad selaku mantan Kadis PU Rohil (Desember 2008-April 2009). Kemudian, Nasri Kadis PU Rohil (2012-2014) dan Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012. Pelaksana Tugas Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu merupakan PPTK (2009-2011) juga sudah dimintai keterangan.

Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi tidak secara jelas menyebutkan siapa saja selain Ibus Kasri sebagai tersangka korupsi proyek jumbo yang menggandeng PT Waskita Karya sebagai kontraktornya itu.

Ikhwal keterlibatan mantan Bupati Rohil, Annas Maamun sampai saat ini memang masih kabur. Kejati sejauh ini belum menetapkan jadwal pemeriksaan mantan Ketua DPD I Partai Golkar Riau tersebut dalam kasus ini. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved