Korupsi Jembatan Pedamaran
Ibus Kasri Tersangka, Kejati Panggil Saksi dari DPRD Rohil
Terkait siapa saja yang dipanggil saya belum tahu kapan waktunya dan siapa yang akan dipanggil hanya penyidik yang mengetahuinya.
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca-penetapan mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri cs, menjadi tersangka pembangunan Jembatan Padamaran I dan II, Kejati Riau segera akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut
Para saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan tersebut mulai dari pihak eksekutif dan juga legislatif.
"Terkait siapa saja yang dipanggil saya belum tahu kapan waktunya dan siapa yang akan dipanggil hanya penyidik yang mengetahuinya," Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2014).
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi menyebutkan, Jembatan Padamaran I dan I dianggarkan melalui Perda 02 tahun 2008 senilai Rp 529 miliar.
Namun pada tahun 2012, pembangunan Jembatan Padamaran I dan II ditambah sekitar Rp 66 miliar. Kemudian pada tahun 2013, anggaran pembangunan Jembatan Padamaran I ditambah lagi Rp 38 miliar dan Jembatan Padamaran II Rp 164 miliar.
Menurut Untung, dalam ekpos pada 9 Desember 2014, pengganggaran kembali itu tidak mempunyai dasar hukum, sehingga patut diduga merugikan negara. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Pages Facebook: Tribun Pekanbaru