Selasa, 21 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Tersangka Penyeludup BBM Ditahan Kejari Pekanbaru

Saat digiring kedua tersangka memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Rabu (17/12/2014) kembali menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan BBM ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah menerima tahap II kedua tersangka yakni Niwen Khoiriyah dan Ahmad Mabub, Kejagung melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan.

Setelah selesai melakukan proses administrasi tahap II, kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Kulim dan Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru dengan mobil tahanan Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. Saat digiring kedua tersangka memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Sebelumnya sekitar satu bulan yang lalu, Mabes Polri juga menyerahkan tiga tersangka yakni Yusri, Dunan, dan Arifin Ahmad ke Kejari Pekanbaru. Namun sampai sekarang berkas ke tiga tersangka tak kunjung dilimpahkan pihak Kejari Pekanbaru ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk dilakukan penuntutan.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Abdul Faried SH saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka itu limpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri.

"Ketiganya diduga melakukan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Faried. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Page Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved