Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

APBD Dumai Tahun Depan Rp 1,18 Triliun

Sekdako Dumai Said Mustafa menjelaskan, penurunan APBD 2015 disebabkan oleh banyak faktor.

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Akhirnya Ranperda APBD Kota Dumai 2015 disahkan menjadi Perda APBD. Paripurna pengesahan APBD Dumai 2015 yang dipimpin ketua DPRD Dumai Gusri Effendi berlangsung sukses. Paripurna pengesahan APBD Dumai 2015 terbilang paling cepat. Pasalnya, tahun-tahun sebelumnya pengesahan APBD sudah memasuki tahun baru bahkan pada tahun 2014 lalu disahkan pada bulan April.

Dari 30 anggota DPRD hadir 26 orang. Unsur pimpinan lengkap yang duduk berdampingan dengan Wakil Walikota Dumai, H. Agus Widayat. Hadir pula Sekdako Dumai, H. Said Mustafa, dan Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Dumai serta undangan lainnya.

Johanes MP Tetelepta bertindak sebagai penyampai hasil Kerja Banggar DPRD Dumai. Dari laporan hasil kerja Banggar dan TAPD Kota Dumai, diketahui APBD Dumai 2015 sebesar Rp 1,182 T, turun dibanding APBD 2014 yang mencapai Rp 1,3 T.

Sementara itu, Belanja Daerah Rp 1,189 T, dimana belanja tidak langsung Rp.515 miliar lebih atau 5,26 persen dari belanja daerah. Sedangkan belanja langsung Rp 673 miliar atau (-25,60) persen dari Belanja Daerah. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.78, 65 miliar lebih dan pembiayaan Netto sebesar Rp78,6 miliar lebih. Sehingga, Sisa lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 71,48 miliar lebih.
Sementara itu, Wawako Dumai, H. Agus Widayat menyambut baik atas disahkannya APBD Kota Dumai. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRDKota Dumai. "

Dengan begini, kita berharap seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaannya tepat waktu," harap dia.

Secara terpisah, Sekdako Dumai Said Mustafa menjelaskan, penurunan APBD 2015 disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya berkurangnya dana perimbangan dari pusat, dan menurunnya biaya penerimaan pajak daerah.

"Salah satu yang menjadi kendala kita adalah izin investasi bagi pihak ketiga terkendala. Karena, Perda RTRW kita masih diverifikasi di tingkat provinsi," ujarnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BEESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Fans Page Facebook: Tribun Pekanbaru dan Fans Page Facebook: Tribuners Pekanbaru Interaktif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved