BPJS Ketenagakerjaan Buka Program Jaminan Pensiun
"Bulan Juli 2015 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun," paparnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Manager Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Riau I, Jefri Iswanto, mengatakan, dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang bisa didapatkan peserta.
"Dengan membayar iuran kecil, lebih kurang hanya Rp 25 ribu per bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kita tanggung hingga ratusan juta rupiah. Baik untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM)," beber dia, Selasa (30/12/2014).
Lebih lanjut, Jefri mengatakan, hingga November 2014 kepesertaan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Riau I baru berkisar 190 ribu jiwa. Angka ini menurut Jefri, sangat kecil, dibandingkan jumlah penduduk dan tenaga kerja beberapa daerah Cabang Riau I yakni, Kabupaten Siak, Pelalawan, Kota Pekanbaru. "Itu jumlah yang aktif. Sementara untuk jumlah kepesertaan yang nonaktif jumlahnya cukup besar. Mencapai angka sekitar 700 ribu lebih," imbuh Jefri.
Kepesertaan nonaktif, lanjut Jefri, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak membayar iuran bulanan. Selain disebabkan karena pindah tempat kerja, kepesertaan nonaktif sudah berhenti bekerja. "Kami berharap, bagi yang merasa kepesertaanya sudah non aktif untuk bisa mengurus kembali, karena ini penting untuk kedepanya. Kita tidak ingin jika suatu hari nanti ada yang masalah karena anggota kepsertaanya sudah nonaktif," katanya.
Jefri mengungkapkan, pihaknya hingga November 2014 sudah merealisasikan pembayaran jaminan program JKK sebesar Rp 1,2 miliar lebih, sedangkan untuk JHT berkisar Rp 19,4 miliar lebih. Sementara untuk program JKM sudah direalisasikan sebesar Rp 394 juta lebih. "Bulan Juli 2015 nanti, BPJS Ketenagakerjaan akan menambah satu program lagi, yakni Jaminan Pensiun," paparnya.
Tidak hanya di tanggung Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua maupun Jaminan Kematian, masih banyak lagi manfaat yang bisa didapatkan dengan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Salah satu manfaat yang bisa didapatkan dengan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa pinjam DP untuk KPR rumah hingga Rp 50 juta," sebut Jefri. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa sanksi bagi perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya ke BPJS? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Facebook Fans Page: Tribun Pekanbaru dan Facebook Fans Page: Tribuners Pekanbaru Interaktif.