Hari Ini Kejati Riau akan Periksa Plt Sekdakab Rohil
Kali ini, Rabu (31/12/2014) penyidik akan memeriksa Plt Sekretaris Daerah Rohil M Job Kurniawan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu persatu mantan pejabat dan pejabat dilingkungan Pemkab Rokan Hilir telah diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, Rabu (31/12/2014) rencananya penyidik akan memeriksa Plt Sekretaris Daerah Rohil M Job Kurniawan terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran I dan I di Rokan Hilir yang menelan APBD Rohil mencapai Rp 524 miliar.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH kepada wartawan, Selasa (30/12), memang sesuai agenda pemeriksaan besok (hari ini,red) penyidik memanggil dan memeriksa M Job Kurniawan sebagai saksi. "Saat itu M Job Kurniawan menjabat sebagai Kabag Keuangan Setdakab Kampar tahun 2006," ujar Mukhzan.
Dalam pemeriksaan itu nantinya kata Mukhzan, saksi akan ditanya terkait pencairan anggaran pembangunan jembatan Pedamaran I. "Sebab saat itu ia Kabag Keuangannya," ucap Mukhzan.
Lebih jauh Mukhzan juga menyampaikan, para saksi dimintai keterangan karena dianggap mengetahui perihal pembangunan jembatan yang mulanya dianggarkan sebesar Rp529 miliar. "Mereka diperiksa untuk tersangka Mantan Kadis PU Rohil inisial IK," kata Mukhzan.
Sebelumnya, Tim penyidik Pidsus Kejati Riau telah menetapkan Ibul Kasri dan kawan-kawan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan tersebut.
Pada kenyataan IK dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012, dengan rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Siapa saja yang akan diperiksa Kejati Riau hari ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Facebook Fans Page: Tribun Pekanbaru dan Facebook Fans Page: Tribuners Pekanbaru Interaktif.