Sidang Suap Gulat Manurung
Plt Gubri Akui Zulkifli Hasan Ikut Beri Persetujuan Lisan
Persetujuan lisan ini disampaikan saat Arsyadjuliandi Rachman bertemu Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, yang ikut mengantar SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan di Jakarta, 19 September 2014, menyebut Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan memberi persetujuan lisan atas usulan revisi SK mengenai perubahan luas kawasan bukan hutan.
Persetujuan lisan ini disampaikan saat Andi Rachman bertemu Zulkifli di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta.
"Saya tunggu (di ruangan) berapa menit lalu beliau mencentang, jadi diconteng sama beliau ini bisa, ini bisa, habis itu disampaikan juga (perluasan kawasan bukan hutan) jangan lebih dari 30 ribu hektare," kata Andi Rachman, yang kemarin juga bersaksi untuk Gulat.
Andi Rachman, yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau, memahami pernyataan lisan Zulkifli itu sebagai bentuk persetujuan atas usulan revisi dari Pemprov Riau. Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy, yang mendampingi Andi Rachman bertandang ke Kementerian Kehutanan.
"Ada item-item dari kita yang OK, (misalnya) tol Dumai 25 kilometer OK, Candi Muara Takus masuk cagar budaya OK, jalan Sinaboi- Dumai OK, jalan Sinaboi- Bagansiapi-api OK. Pak Menteri bilang jangan sampai lebih 30 ribu hektare. Itu juga yang saya pahami," kata Irwan dalam sidang yang sama.
Akan tetapi kesaksian itu dibantah Zulkifli Hasan. Ia mengaku menerima surat usulan revisi kemudian melakukan disposisi atas surat yang masuk. Ia membenarkan mencentang pada sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut. Namun ditegaskannya, centang itu bukanlah bentuk persetujuan, melainkan hanya bentuk disposisi untuk kemudian ditelaah.
"Soal centang-conteng saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi. Itu perbaikan. Saya minta saran dan pertimbangan tim teknis terkait, tapi tidak ada respon. Artinya tidak memenuhi persyaratan atau ditolak,” terangnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Bagaimanakah isi kesaksian mantan Menhut Zulkifli Hasan? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Facebook Fans Page: Tribun Pekanbaru dan Facebook Fans Page: Tribuners Pekanbaru Interaktif.