Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemburu Batu Akik Semakin Marak, Distamben Kampar Akan Bentuk Perda

"Dijual sampai ke Jakarta. Diambil dari Suliki, dibilang dari Kampar", hal itu bisa mengganggu citra kualitas batu asal Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar belum mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan Batu Akik di wilayah Kampar. Namun, Dinas Pertambangan dan Energi Kampar berencana untuk membentuk Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Distamben Kampar M. Yasir menjelaskan, Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur pengambilan Batu Akik dari alam. Pasalnya, pencarian Batu Akik termasuk kegiatan pertambangan yang memerlukan payung hukum.

Yasir menyadari, pencarian Batu Akik sudah semakin marak. Terutama di aliran Sungai Durian, Kecamatan Kuok. Bukan saja dari Kampar sendiri, para pencari batu datang dari luar. Bahkan dari luar Provinsi Riau, seperti Sumatera Barat.

Akibatnya, batu dari Kampar sering diklaim dari daerah lain. "Dijual sampai ke Jakarta. Diambil dari Suliki, dibilang dari Kampar," ujar Yasir. Menurut dia, hal itu bisa mengganggu citra kualitas batu asal Kampar.

Selain itu, Yasir juga mengatakan, pencarian batu yang tidak terkendali, bisa menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari. Itulah sebabnya, perlu aturan untuk menguatkan posisi pengusaha lokal. Kemudian, bakal dikelola untuk menambah pendapatan asli daerah. (*)

Tags
Batu Akik
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved