Korupsi Jembatan Pedamaran
Cari Tersangka Baru, Kejati Periksa Konsultan Jembatan Pedamaran
Keduanya, Arvila Delitriana, dan Ir Dodi Firmansyah selaku konsultan perencana pembangunan jembatan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupetan Rokan Hulu, Senin (12/1/2015). Dua orang konsultan perencanaan pembangunan jembatan tersebut. Keduanya diperiksa hampir dua jam.
"Keduanya, Arvila Delitriana, dan Ir Dodi Firmansyah selaku konsultan perencana pembangunan jembatan," jelas Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Amril Rigo kepada tribunpekanbaru.com di ruang kerjanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan tersangka mantan Kadis Pekerjaan Umum Rohil Ibus Kasri cs dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. (*)
Siapa tersangka baru dalam kasus tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru