Perusahaan Ini Belum Kantongi Izin, Tapi sudah Beroperasi di Riau
Perusahaan wajib memiliki SIO dalam menjalankan kegiatannya.
Penulis: Syahrul | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, DURI - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Riau menyatakan, keneradaan PT Brahmana Karya belum terdaftar di Provinsi Riau. Perusahaan yang beroperasi di Duri tersebut, juga belum memiliki surat izin operasional (SIO) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Perusahaan wajib memiliki SIO dalam menjalankan kegiatannya. Tak hanya surat keterangan dari kementerian saja," kata Kabid Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Minggu (11/1/2015) sore.
Ia menegaskan, SIO dibutuhkan oleh tiap perusahaan untuk menjalankan kegiatannya di wilayah operasional masing-masing. (*)
Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru