KPK Diserang
Badrodin Beberkan Alasan Polri Tangkap Bambang Widjojanto
Wakil kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal polisi Badrodin Haiti mengungkapkan dasar penangkapan
TRIBUNPEKANBARU.COM, BOGOR - Wakil kepala kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal polisi Badrodin Haiti mengungkapkan dasar penangkapan komisioner komisi pemberantasan korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) pukul 07:30 WIB.
Dijelaskan Wakapolri, ditangkapnya BW oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.
"Kasus ini berkaitan dengan sengketa Pilkada di kota Waringin barat yang digugat melalui MK. Dimana waktu itu salah satu pengacaranya adalah bapak BW," ungkap Wakapolri di istana kepresidenan Bogor, Jawa barat, Jumat (23/1/2015).
"Dari hasil penyelidikan, kasus ini sudah cukup lama dari tahun 2010, dan dari hasil penyelidikan, penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Badrodin.
Oleh karena itu, tegas dia, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan kepada BW oleh penyidik bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, mengungkapkan laporan tentang pengajuan saksi palsu yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terkait sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dicabut.
Terkait hal itu, Wakapolri menegaskan hasil penyelidikan yang lalu bisa dijadikan bahan penyelidikan baru oleh penyidik atas laporan baru.
"Penyelidikan itu kasus yang lama itu dijadikan bahan penyelidikan yang baru. Karena kasus-kasus ini dilaporkan kembali oleh pelapornya," tegas Wakapolri.