Polisi Paksa Buka Jilbab, Wanita Muslim Ini Layangkan Gugatan Hukum
Seorang perempuan Muslim melayangkan gugatan karena dianggap melanggar haknya setelah pihak kepolisian memaksanya melepas hijab saat ditangkap-
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang perempuan Muslim melayangkan gugatan karena dianggap melanggar haknya setelah pihak kepolisian memaksanya melepas hijab saat ditangkap karena menggunakan SIM yang dibatalkan keabsahannnya. Demikian dilansir USA Today dan dikutip girlfromcelebesonline.
Gugatan hukum yang dilayangkan, Kamis (22/1/2015) lalu di pengadilan federal di Michigan, meminta agar Departemen Kepolisian Deaborn Heights, Michigan, mengubah aturannya yang meminta agar perempuan Muslim tetap mengenakan jilbab saat pengambilan foto.
Juli tahun lalu, polisi menghentikan Malak Kazan, sekarang berusia 27 tahun, dari Deaborn Heights, karena melanggar aturan lalulintas. Ia kemudian diamankan dan dikenai tuduhan melakukan pelanggaran aturan lalulintas karena menggunakan SIM yang dibatalkan.
Polisi pria kemudian meminta Kazan melepaskan jilbab untuk diambil fotonya yang bisanya mengharuskan tidak boleh menutup kepala atau menggunakan Topi. Kazan menolak dengan mengatakan agamanya mengharuskan ia menutup aurat di depan pria yang bukan muhrim.
Kazan mengatakan ia sempat meminta agar polwan yang melakukan pengambilan foto namun ditolak oleh polisi bersangkutan. Polisi tersebut berbicara kepada atasannya yang kemudian memintanya agar mengikuti aturan.
“Kondisi saat itu sungguh tidak menyenangkan,. Saya sudah menggunakan jilbab selama 12 tahun dan agama saya mengatakan saya tidak boleh melepasnya. Ini bukan hanya mengenai masalah agama, ini adalah bagian dari saya. Ini kebudayaan saya, hidup saya, dan identitas saya,” kata Kazan saat diwawancarai The Arab American News, sebuah surat kabar nasional yang berbasis di Deaborn, Michigan.
Dalam gugatan hukum itu disebutkan jika hak Kazan untuk mengekspresikan agamanya telah dilanggar. Dalam klaim itu disebutkan pemaksaan itu melanggar haknya dalam Konstitusi AS di bawah amandemen pertama, amandemen keempat, dan ke-14.
(girlfromcelebesonline)