Sidang Marwan Ibrahim
Pengacara Marwan Ibrahim: Ada Fakta-fakta yang tak Sesuai
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberi waktu selama satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan (pledoi).
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Atas tuntutan ini, pengacara terdakwa, Tumpal Hutabarat menyatakan bantahan terhadap sejumlah fakta yang diungkap JPU. Jaksa menuntut Wakil Bupati Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
"Ada fakta-fakta yang tidak sesuai, misal 2007, 2008, 2009 terdakwa tidak menandatangani berita acara sejumlah kegiatan selaku Sekda. Ini serius, kami mohon waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ujarnya.
Permintaan kuasa hukum tersebut tidak dipenuhi oleh majelis hakim. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberi waktu selama satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyusun pembelaan (pledoi).
"Sidang kembali kita buka pada Rabu (4/2) pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi," kata hakim ketua.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Marwan Ibrahim didakwa turut serta secara bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.
Tahun 2002, terdakwa menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan. Saat itulah ia menyetujui pembayaran uang sebesar Rp 500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.
Ia kembali menjabat selaku Sekda Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja tahun anggara 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Berapa besar kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbarun dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru