Alex Indra Lukman: Batalkan Aktivasi Kartu Calon Peserta JKN
Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman meminta direksi BPJS Kesehatan batalkan rencana aktivasi kartu calon peserta kelas I dan II JKN
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Anggota Komisi IX DPR RI, Alex Indra Lukman meminta direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, membatalkan rencana aktivasi kartu calon peserta kelas I dan II Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama 30 hari kerja (sebulan). Kebijakan itu berpotensi melanggar prinsip dasar pendirian lembaga itu.
"Peserta kelas I dan II itu, bukan lah kategori masyarakat yang mapan secara ekonomi. Jika aktivasi kepesertaan mereka memakan waktu lama, tentu ini akan mengecewakan jutaan masyarakat Indonesia. Karena, tak seorangpun merencanakan akan sakit," terang Alex dalam siaran persnya, Selasa (10/2/2015).
Ditegaskan Alex, BPJS Kesehatan didirikan untuk memberi jaminan terhadap setiap warga negara yang sakit secara cepat dan efisien, ketika harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Kalau aktivasi kepesertaan saja sudah lama, tentu masyarakat akan makin bertanya-tanya dengan kualitas layanan yang akan mereka terima nantinya. Sementara, konstitusi tidak mengamanatkan seperti itu," tegas legislator PDIP Dapil Sumbar 1 itu.
Asas jaminan sosial dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, terangnya, adalah kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Sementara, Pasal 20 Ayat (1) UU 40/2004 menyatakan, setiap orang yang mendaftar dengan membayar iuran adalah peserta BPJS.
"Ini artinya peserta harus langsung dilayani. Kok malah kebijakan yang dilahirkan jadi 30 hari, baru bisa dilayani," tegasnya.
Sebelumnya, aktivasi kepesertaan JKN selama 7 hari. Kemudian, Menko Perekonomian mengusulkan masa aktivasi jadi sebulan. Padahal, Kemenkes dan BPJS sebagai leading sektor JKN, di bawah koordinasi Kemenko Kesra (Pemberdayaan Manusia).
Alex tak menampik, penarikan sistem iuran dari masyarakat telah diatur sebagaimana amanat Pasal 17A Perpres 111 Tahun 2013. Yakni bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Saat ini, dikerjasamakan dengan tiga perbankan nasional yaitu, BRI, Bank Mandiri dan BNI.
Tujuannya, tentu saja untuk memudahkan. Peserta bisa dengan mudah membayar iuran sementara BPJS Kesehatan tak direpotkan dengan administrasi penarikan iuran. Yang patut diingat, terang Alex, peserta JKN kategori I dan II itu, secara finansial bukanlah tergolong masyarakat berpenghasilan mapan. Kelompok itu, sebenarnya lebih menginginkan mendapat layanan kesehatan secara lebih baik.
"Dengan pembayaran iuran melalui jasa perbankan, tentu berkonsekwensi pada sejumlah tambahan biaya. Jangan jadikan sistem iuran ini sebagai ladang bisnis baru. BPJS itu menjalankan fungsi sosial di bidang kesehatan, jangan menyimpang dari rel itu," tegas alex yang juga ketua DPD PDIP Sumbar itu.
Selain itu, informasi yang diterima Alex, peserta baru JKN diwajibkan membayar iuran tiga bulan sekaligus. "Jika ada 5 anggota keluarga yang jadi peserta, tentu jadi beban tersendiri bagi masyarakat setiap bulannya," tandas Alex. (rls)