Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Budi Gunawan Tersangka

Alasan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima Hakim

Pakar hukum pidana yang dijadikan saksi ahli oleh pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK menilai ada alasan hakim menerima gugatan

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana yang dijadikan saksi ahli oleh pihak Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK, Chairul Huda menilai ada alasan hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan.

Pasalnya, menurut Chairul, terdapat tujuan lain dari penetapan tersangka BG oleh KPK tersebut. "Dilihat dari timingnya, penetapan tersangka BG ini tidak bertujuan untuk penegakan hukum," ujar Chaerul Huda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya BG ditersangkakan hanya beberapa hari setelah diusulkan menjadi Kapolri. Sementara itu kasus yang menyebabkan mantan Kepala Sespim Polri tersebut menjadi tersangka terjadi pada periode waktu 2003-2006.

"Ketika Bareskrim menyatakan klarifikasi ini tidak ada masalah dan tidak ada pengambilalihan kasus. Itu menunjukkan jika terdapat tujuan lain dan itu menjadi alasan praperadilan ‎menerima permohonan dari kuasa pak BG. Harus atau tidak saya tidak tahu," ujarnya.

Alhasil, pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut berkeras jika penetapan tersangka bisa diadili oleh hakim praperadilan.

"Di dalam pasal 95 KUHAP terdapat frasa tindakan lain, itu artinya di dalamnya termasuk penetapan tersangka. Dengan tersangka terdapat hak-hak yang berkurang," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved