Kasus Mutilasi
3 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Siak Divonis Hukuman Mati
Muhammad Delfi pertama diputuskan mendapat hukuman mati. Selanjutnya Supyian, menyusul Dita Desmala Sari.
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tiga terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi di Siak, akhirnya sama-sama dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Siak dalam sidang yang berlangsung Kamis (12/2/15).
Ketiga terdakwa, Muhammad Delfi, Dita Desmala Sari dan Supyian mendengarkan amar putusan masing-masing yang dibacakan hakim secara bergantian.
Muhammad Delfi pertama diputuskan mendapat hukuman mati. Selanjutnya Supyian, menyusul Dita Desmala Sari.
Namun, saat majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva dan hakim anggota, masing-masing Naibaho dan Robi Wibowo membacakan amar putusan pidana mati, Muhammad Delfi tampak santai. Begitu juga Dita, air mukanya tampak datar. Sedangkan Supyan tampak lebih gugup.
Ketiga terdakwa menyatakan tidak terima dengan putusan itu. Mereka menyatakan banding ke PT Pekanbaru.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Endah Purwaningsih dan Muhammad Erlangga. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wan Arwin Timimi. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru