Kasus Mutilasi
Tok! Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Siak Divonis Hukuman Mati
Wajahnya datar saja sambil melangkahkan kaki ke penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi.
Penulis: | Editor:
Laporan: Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pelaku utama pembunuhan disertai mutilasi Muhammad Delfi (21) Alias Buyung bin Basri Tanjung divonis hukum mati oleh majlis hakim. Amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Sorta Ria Neva yang didampingi hakim anggota Naibaho dan Robi Wibowo, Kamis (12/2/15) di PN Siak.
Mendengar putusan pidana mati, pembunuh 7 korban anak-anak di Siak dan Rokan Hilir itu tampak santai. Sementara pengunjung yang hadir dalam ruang sidang itu berdiri mendengar putusan tersebut.
"Apa sikap kamu terhadap putusan itu," tanya hakim Ketua usai membacakan amar putusan kepada terdakwa M. Delfi.
Delfi, panggilannya hanya tampak biasa saja. Wajahnya datar saja sambil melangkahkan kaki ke penasehat hukumnya, Wan Arwin Timimi. Setelah berbisik dengan penasehat hukumnya, Delfi pun akhirnya menjawab santai pertanyaan majlis.
"Banding," jawabnya.
"Baiklah, diberikan waktu selama tujuh hari," sebut majelis sembari menutup sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Siak, Muhammad Delfi.
Setelah digiring aparat keamanan ke luar ruangan sidang, Delfi tidak menjawab pernyataan wartawan.
"Kenapa tidak terima putusannya? Delfi, kenapa kamu ajukan banding?," tanya para wartawan.
Namun, Delfi hanya bungkam sambil memasuki mobil tahanan. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru