Senin, 25 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mutilasi

Ini Cara Delfi Cs Memutilasi Bocah untuk Syarat Jadi Dukun

Delfi (20) yang dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan berantai terhadap enam anak-anak dan satu dewasa, lebih dahulu divonis mati.

Tayang:
Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tiga orang pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap enam bocah dan satu pria dewasa, yakni M Delfi dan mantan istrinya, Dita Desmala Sari, sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (12/2/2015), yang dipimpin Sorta Ria Neva SH.

Delfi (20) yang dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan berantai terhadap tujuh korbannya yang semuanya laki-laki, enam di antaranya masih anak-anak, lebih dahulu divonis mati. Baru menyusul Supyan dan terakhir Dita Desmala Sari, mantan istri Delfi.

Menurut kesaksian Diky Pranata (17), yang dihadirkan Jaksa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Selasa (23/12/2014), perbuatan mutilasi itu dilakukan secara sadis.

"Saat itu saya melihat kondisi korban yang masih berusia sekitar 10 tahun, dalam keadaan mati. Leher anak itu koyak, sepertinya baru dipotong oleh Delvi dan Supiyan. Darah di bagian leher terlihat sudah kering," kata saksi Diky Pranata.

Masih menurut Diky, Supiyan kemudian mengambil cutter dari kantong celananya, dan kemudian memutilasi daging korban yang sudah tidak bernyawa. "Supiyan membelah dada anak itu, dan kemudian mengambil jantungnya," tuturnya.

Supiyan juga memutilasi bagian paha, betis, lengan tangan kanan dan kiri, dan bagian bahu. "Supiyan hanya mengambil dagingnya saja, tulang-tulang korban masih utuh. Daging itu kemudian dimasukkan dalam kantong plastik yang berjumlah tujuh kantong," paparnya.

Seteleh memutilasi daging korban, sambung saksi Diky, baru kemudian Supiyan memutilasi kemaluan korban itu. "Ketika itu saya melihat Supiyan hanya memutilasi bagian kemaluan saja, untuk bagian testis tidak dimutilasi," ujarnya kepada Hakim.

Setelah kedua terdakwa selesai memasukkan daging korban dalam kantong plastik, kemudian mereka meninggalkan korban yang hanya tinggal rangka dengan menutupi pakai daun. (myo/dct/nto)

Bagaimanakah reaksi keluarga korban terhadap vonis para pelaku mutilasi? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved