Sabtu, 30 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mutilasi

Ini Kekejaman yang Dilakukan Pelaku Mutilasi di Siak

Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya.

Tayang:
Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Terdakwa mutilasi M Delfi, tak tampak canggung kala detik-detik penentuan nasibnya itu. Hakim Sorta Ria Neva SH membacakan amar putusan yang didengarkan hadirin secara seksama. Palu kemudian diketuk sembari hakim menyebut terdakwa atas nama Muhammad Delfi dihukum mati.

Delfi Cs melakukan perbuatan keji itu dengan sangat sadis. Delfi sebagai pelaku utama sengaja mencari bocah-bocah untuk dibunuh dan dimutilasi, guna diambil alat kelaminnya. Itu dilakukannya mengikuti petunjuk ayahnya, seorang dukun, sebagai syarat menjadi dukun hebat.

Dalam melakukan aksinya itu, Delvi dibantu istrinya, Dita. Setelah mereka bercerai, ia dibantu oleh temannya, Syupian. Proses mutilasi ‎yang dilakukan ketiga terdakwa sangat sadis. Seperti membujuk korban ke lokasi pemancingan, lalu membuka celana korban.

Dita bertugas membuka celana korban, lalu memainkan kelamin korban. Setelah kelamin korban menegang, Supyan bertindak mencekek leher korban, lalu kemaluan korban dipotong. Setelah aksi keji itu berhasil, ketiga terdakwa juga memotong-motong daging korban untuk kemudian dijual. Korban dengan kondisi mengenaskan ditinggalkan oleh terdakwa.

Pembunuhan berantai yang diotaki M Delfi berlangsung dari awal Juli 2013 dari baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs terentang di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun.

Tiga korban yakni Rendi, Marjevan, dan Fesmilin merupakan bocah-bocah asal Perawang, Siak. Tiga lainnya, Hamdi, Akbar, dan Acik merupakan warga Mandau, Bengkalis. Sedangkan Febrian Dela, korban paling muda yang masih berusia lima tahun, merupakan warga Rantau Kopar, Rokan Hilir.

Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Ketika itu Delfi beraksi bersama temannya, Syupian, yang pernah bekerja di rumah potong hewan. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Apa tanggapan tiga pelaku mutilasi terhadap putusan majelis hakim? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
mutilasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved