Senin, 1 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Mutilasi

Keluarga Korban Berharap Vonis Hukuman Mati tak Berubah Saat Banding

"Saya akan sangat kecewa kalau seandainya tidak hukuman mati. Tetapi majelis hakim cukup bijaksana," kata Misna

Tayang:
Editor: harismanto

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Misnarni Anggraini, orangtua Rendi Hidayat, korban mutilasi, sangat bersyukur M. Delfi Cs akhirnya dipidana mati oleh majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH. Sejak awal mengikuti sidang tampak gontai, ia mendadak bersemangat karena merasa telah mendapat keadilan untuk putranya itu.

Namun, saat diwawancara, ia menangis kembali. Karena bagaimanapun hukuman terhadap Delfi Cs, itu takkan mengembalikan putra keempatnya itu. Saat dibunuh dan dimutilasi Delfi, dibantu Dita Desmala Sari, putranya baru berusia 10 tahun.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa adil bagi keluarga kami," kata Misna saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (12/2/2015).

Menurut Misna, pidana mati merupakan hukuman yang patut diterima Delfi (20), Dita (19), dan Supyan (27). Karena, perbuatan keji ketiga orang tersebut sudah menghancurkan perasaan dia dan keluarganya, serta keluarga para korban lainnya. "Saya akan sangat kecewa kalau seandainya tidak hukuman mati. Tetapi majelis hakim cukup bijaksana," kata Misna yang akrab disapa Uni itu.

Ia menceritakan, psikologis keluarganya masih guncang sampai sekarang. Suaminya masih syok, sehingga tidak sanggup datang ke gedung Pengadilan Negeri Siak mengikuti sidang putusan. Begitupun terhadap empat anaknya, yang masih murung selama Rendi hilang dari rumah.

"Saya ajak suami datang ke persidangan. Awalnya dia semangat untuk ikut. Tetapi, pagi-pagi tiba-tiba dia agak syok. Saya juga khawatir kalau dia mengendarai motor ke Siak," ungkapnya.

Sementara ia sendiri menumpang dengan kendaraan rombongan wartawan dari rumahnya, yang berada di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Perawang. Dia mengatakan akan mengawal upaya ketiga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ia berharap, vonis mati tidak berubah.

"Saya sangat yakin pengadilan tinggi tidak meringankan hukuman mereka. Karena perbuatan mereka benar-benar sangat kejam sekali," katanya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah reaksi pengunjung sidang vonis terdakwa mutilasi di PN Siak? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
mutilasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved