Kasus Mutilasi
Supyan dengan Sangat Keji Menguliti Korban Sebelum Dimutilasi
"Saya takut, takut dihukum mati. Saya menyesal. Saya mohon seumur hidup saja," ujar Supyan
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Berbeda dengan Delfi, Supyan sejak awal tiba di gedung Pengadilan Negeri Siak, Kamis pagi, sudah tampak ketakutan. Dengan penuh harap, ia memohon kepada majelis agar tidak dijatuhi hukuman mati. Permohonan itu keluar dari mulutnya sebelum dirinya mengikuti sidang.
"Saya takut, takut dihukum mati. Saya menyesal. Saya mohon seumur hidup saja," ujarnya kepada wartawan, sebelum masuk ke ruang sidang menduduki kursi pesakitan.
Untuk terdakwa Supyan, hakim membacakan dua berkas. Semua fakta dan keterangan saksi diuraikan majelis di hadapannya. Ia tampak tertunduk tanpa bergeming sedikitpun.
Dari fakta-fakta persidangan yang diuraikan majelis hakim, tak satupun juga yang dapat meringankannya. Supyan bahkan dengan sangat keji menguliti salah satu korban, Marjevan Gea yang berusia delapan tahun. Tidak butuh waktu lama menuntaskan pembacaan dua berkas, tibalah saatnya Supyan disuruh berdiri. Kala itu, Supyan tampak gugup, tapi tak bisa berbuat apa-apa.
"Dijatuhkan hukuman mati," kata hakim keras sembari mengetukkan palu. Supyan hanya terdiam sampai ia ditanya majelis hakim atas putusan itu.
"Apa sikap kamu dengan putusan ini. Kamu berhak mendapatkan pembelaan hukum atau banding," kata hakim Sorta.
Supyan memanfaatkan kesempatan itu berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Supyan juga menyatakan akan banding atas putusan itu. Saat Supyan digiring keluar, ia hanya pasrah.
Tubuhnya yang semakin kurus tampak gontai. Tak satupun pertanyaan wartawan dihiraukannya hingga kembali mendekam di tahanan PN Siak sambil menunggu terdakwa ketiga, yakni Dita Desmala Sari. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa tanggapan tiga pelaku mutilasi terhadap putusan majelis hakim? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru