Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

"Semua karyawan perusahaan juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," tegasnya.

Penulis: johanes | Editor: harismanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pelalawan mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Semua karyawan diharuskan sebagai peserta BPJS kesehatan.

"Jadi selain mendaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, semua karyawan perusahaan juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," ujar Kepala Dinkes Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo, kepada Tribun, Senin (16/2/2015).

Dijelaskannya, untuk mendaftarkan seluruh karyawannya otomatis perusahaan terlebih dahulu mendaftarkan pekerjanya. Terdaftarnya karyawan perusahaan sebagai peserta BPJS kesehatan dan tenaga kerja menjadi salah satu syarat untuk menhikuti tender atau lelang proyek. (*)

Ada berapa perusahaan di Pelalawan yang belum daftarkan karyawannya ke BPJS? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
bpjs
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved