Tribun Video
NEWS VIDEO: Para Pemburu Bunuh Gajah Dengan Sadis
Pelaku berburu di tiga lokasi, yakni Mandau, kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dan Jambi.
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Polda Riau telah membekuk tujuh orang terangka pemburu dan pembunuh, serta pencuri gading gajah.
Tujuh orang tersangka yang diamankan masing-masing, FA yang diduga sebagai pemodal, A eksekutor penembak, RS penunjuk arah, MR supir, RB yang menguliti mengambil gading, serta dibantu AN, dan KS.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo mengungkapkan cara berburu dan pembunuhan hewan bertubuh gempal yang dilindungi itu.
Diterangkannya, para pelaku yang diketahui melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di tiga lokasi, yakni Mandau, kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dan Jambi.
Survei pun mereka lalukan sebelum memasuki kawasan taman nasional dan menembak gajah-gajah tersebut. Setelah gajah itu mati ditembak, mereka membiarkan gajah tersebut, karena yakin kawanan lainnya datang.
Yohanes mengaku curiga, khususnya perburuan gajah yang terjadi dikawasan TNTN, Pelalawan, yang merupakan kawasan yang dilindungi. Pasalnya disana terdapat enam pos-pos penjagaan petugas, dan terkesan mudah dilalui oleh para pelaku.
Selain kawasan TNTN, para pelaku diduga melakukan perburuan dan pembunuhan gajah di Mandau. Dan dua ekor gajah jantan di Provinsi Jambi. Diduga ada 12 gajah yang telah dibunuh oleh para pelaku itu.
Para pelaku itu, telah memulai perburuan gajah mulai tahun 2014, dengan mengambil gading dan menjual dengan harga mencapai 40 juta.
Para pelaku membunuh gajah-gajah itu dengan cara menambak bagian kepala dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis mouser yang telah dimodifikasi
Delapan gading diamankan oleh petugas, enam gading diantaranya adalah gajah yang dibunuh dari dikawasan TNTN.(*)