Tribun Video
NEWS VIDEO: Satu Kali Berburu, Diberi Upah Upah Rp 4 Juta
Untuk satu kali memburu, dirinya mengeluarkan biaya Rp. 4 juta kepada pemburu lainnya.
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau telah membekuk tujuh tersangka pemburu dan pembunuh gajah ditiga lokasi, Mandau, TNTN Pelalawan, dan Jambi.
Tujuh tersangka yang diamankan,berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), AS (50). Seorang tersangka inisial FA, diduga sebagai pemodal dalamrangkaian perburuan dan pembunuhan sebanya 12 gajah, yang dimulai tahun 2014 lalu.
Pengaku tersangka FA, Selasa (17/2/2015), mengaku bahwa senjata api yang dipakai untuk memburu gajah-gajah liar sumatera adalah milik rekannya, dan itu telah terdaftar di Perbakin.
Untuk satu kali memburu, dirinya mengeluarkan biaya Rp. 4 juta kepada pemburu lainnya.
Sementara itu, polda riau telah mengamankan 8 gading gajah, dan sejumlah barang bukti lainnya berupa senjata api laras panjang, peluru sebanyak 106 butir, dan senjata tajam. (*)