Korban PHK, 7 Pegawai BKA Mengadu ke Disnaker Pekanbaru
Beberapa kali cara persuasif saya tempuh, bahkan menemui manajemen (bagian keuangan) PT BKA.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Murniati, warga Jalan Cipta Karya Pekanbaru, tak habis pikir tentang sikap manajemen PT Bima Karya Agung (BKA), perusahaan tempatnya bekerja, yang memberhentikannya sejak Oktober 2014 lalu. Pemberhentian dia bersama 7 karyawan lainnya tersebut, tidak jelas dan tidak ada konsekuensi apa-apa, termasuk pesangon yang harus diterimanya.
Padahal, Murniati sudah bekerja selama 16 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor pengaspalan jalan tersebut. Kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (19/2/2015), Murniati menceritakan kronologis dia 'dirumahkan' oleh PT BKA yang beralamat di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya Pekanbaru tersebut.
"Beberapa kali cara persuasif saya tempuh, bahkan menemui manajemen (bagian keuangan) PT BKA. Namun tak ada jalan keluar. Apakah saya tetap bekerja, atau diberhentikan tapi sesuai aturan. Karena kondisi ini saya terpaksa tempuh jalur lain," katanya.
Sesuai rencana, Murniati akan melaporkan kasus ini ke Disnaker Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, Senin (23/2/2015) mendatang. Sementara itu, manajemen Bagian Keuangan PT BKA Sutila, saat dihubungi Tribun beberapa kali, tak berhasil meski ponselnya aktif. Begitu juga dengan SMS yang dilayangkan, tak kunjung dibalas. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbarun dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru