Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Video

NEWS VIDEO: Penyelidikan Sindikat Perburuan Gajah Dilanjutkan Polda Jambi

Pihak penyidik Polda Jambi akan segera melakukan pemerikasaan tujuh tersangka itu, dan akan melakukan olah TKP.

Penulis: David Tobing | Editor: Sesri

Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tujuh tersangka kasus perburuan gajah liar sumatera yang dibekuk jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu, diduga merupakan sindikat. Para pelaku melakukan perburuan hingga ke Jambi.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yahanes pada awak media, pada Rabu (25/2/2015) mengatakan, terkait sindikat perburuan gajah di Jambi, pihak penyidik Polda Jambi akan segera melakukan pemerikasaan tujuh tersangka itu, dan akan melakukan olah TKP.

Ditambahkannya, berkas untuk tujuh tersangka itu saat ini masuk dalam tahap I dan akan dilimpahkan.

Rencana hari Selasa (2/3/2015) akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," kata Yohanes.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Sedangkan tersangka kepemilikan senjata api yang digunakan untuk berburu gajah liar itu, akan dikenakam undang-undang darurat dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved