Tribun Video
NEWS VIDEO: Penyelidikan Sindikat Perburuan Gajah Dilanjutkan Polda Jambi
Pihak penyidik Polda Jambi akan segera melakukan pemerikasaan tujuh tersangka itu, dan akan melakukan olah TKP.
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tujuh tersangka kasus perburuan gajah liar sumatera yang dibekuk jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu, diduga merupakan sindikat. Para pelaku melakukan perburuan hingga ke Jambi.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yahanes pada awak media, pada Rabu (25/2/2015) mengatakan, terkait sindikat perburuan gajah di Jambi, pihak penyidik Polda Jambi akan segera melakukan pemerikasaan tujuh tersangka itu, dan akan melakukan olah TKP.
Ditambahkannya, berkas untuk tujuh tersangka itu saat ini masuk dalam tahap I dan akan dilimpahkan.
Rencana hari Selasa (2/3/2015) akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," kata Yohanes.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Sedangkan tersangka kepemilikan senjata api yang digunakan untuk berburu gajah liar itu, akan dikenakam undang-undang darurat dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)