Hotline Public Service
Pengobatan Lakalantas dan Kematian Ditanggung BPJS?
Lakalantas dan Kematian Ditanggung Jasa Raharja
Penulis: | Editor: Sesri
Ilustrasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Siang Bun, tlng tanya ke pihak BPJS, Apakah Biaya perobatan kecelakaan lalin dan
kematian ditanggung BPJS? Saya anggota BPJS kesehatan mandiri. Thanks.
Pengirim: +6282391567xxx
Tanggapan Kepala BPJS Kesehatan Pekanbaru Mairiyanto
Lakalantas dan Kematian Ditanggung Jasa Raharja
Selamat siang kembali. Biaya pengobatan dan tanggungan kematian tak ditangani oleh BPJS, melainkan Jasa Raharja. BPJS hanya memberikan tanggungan pada masyarakat yang menderita sakit. Pengobatan pasien BPJS bisa dilakukan pada rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS. Sekian informasinya, terima kasih.
(Tribun Pekanbaru Cetak)