Hotline Public Service

Pengobatan Lakalantas dan Kematian Ditanggung BPJS?

Lakalantas dan Kematian Ditanggung Jasa Raharja

Penulis: | Editor: Sesri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Siang Bun, tlng tanya ke pihak BPJS, Apakah Biaya perobatan kecelakaan lalin dan
kematian ditanggung BPJS? Saya anggota BPJS kesehatan mandiri. Thanks.
Pengirim: +6282391567xxx

Tanggapan Kepala BPJS Kesehatan Pekanbaru Mairiyanto

Lakalantas dan Kematian Ditanggung Jasa Raharja

Selamat siang kembali. Biaya pengobatan dan tanggungan kematian tak ditangani oleh BPJS, melainkan Jasa Raharja. BPJS hanya memberikan tanggungan pada masyarakat yang menderita sakit. Pengobatan pasien BPJS bisa dilakukan pada rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS. Sekian informasinya, terima kasih.

(Tribun Pekanbaru Cetak)

Tags
bpjs
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved