Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengadilan Korea Selatan Putuskan Berzina Legal

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2/2015) membatalkan undang-undang yang menganggap perzinaan ilegal dan merupakan tindak kriminal.

Tayang:
Penulis: Sesri | Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2/2015) membatalkan undang-undang yang menganggap perzinaan ilegal dan merupakan tindak kriminal. Sebelumnya di bawah Undang-undang  yang telah diterapkan selama 60 tahun di Korsel itu, pelaku perzinaan bisa dipenjara dua tahun.

Dilansir dari Channel NewsAsia, tujuh dari sembilan hakim mahkamah konstitusi Korsel menyatakan bahwa hukum anti perzinaan tahun 1953 untuk melindungi nilai-nilai tradisional keluarga itu tidak sesuai dengan konstitusional .

"Jika perzinahan harus dikecam karena dianggap tidak bermoral, harusnya negara tidak boleh mencampuri kehidupan pribadi seseorang," ujar Hakim Park Han-Chul

Ini merupakan kelima kalinya pengadilan mempertimbangkan legalitas perzinahan ini. Pada awalnya hukum tentang perzinahan ini dibentuk dengan tujuan untuk melindungi hak-hak wanita saat suami selingkuh. Saat itu, istri banyak yang tidak memiliki penghasilan sendiri dan perceraian menimbulkan stigma negatif di masyarakat sehingga sangat merugikan wanita. Perselingkuhan dalam perkawinan termasuk tindak pidana.

Dalam enam tahun terakhir, 5.500 orang sudah diseret ke pengadilan atas tuduhan perzinahan. termasuk 900 di antaranya di tahun 2014. Namun jumlah tersangka yang divonis penjara semakin sedikit tiap tahunnya.

Tahun 2004, sebanyak 216 orang dipenjara karena UU ini. Tahun 2008 jumlahnya menurun menjadi 42 orang dan sejak itu hanya 22 orang yang dipenjara, berdasarkan data pengadilan Korsel.

Tren penurunan jumlah terpidana kasus perzinaan dianggap sebagai bagian dari perubahan kehidupan sosial di Korsel yang tingkap modernisasinya sangat pesat dan terkadang berbenturan dengan nilai-nilai tradisional negara tersebut.

""Konsepsi publik soal hak-hak individu di kehidupan seksual mereka telah mengalami perubahan," kata Park, saat menyampaikan keputusan pengadilan.

Hukum perzinaan di Korsel hanya bisa ditegakkan jika ada pihak yang merasa dirugikan. Kasus ditutup jika pelapor mencabut gugatannya.

Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Hakim Ahn Chang Ho. Ia bersikeras undang-undang yang melarang perzinahan ini merupakan kunci perlindungan moral keluarga. Ia memperingatkan keputusan melegalkan perzinahan akan memicu lonjakan "pesta pora".

Menyusul keputusan tersebut, harga saham Unidos Corp, perusahaan yang memproduksi lateks termasuk kondom, naik 15 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved