Garap 1 Hektar Lahan, 2 Tersangka Karhutla Ditangkap Polisi
Kompol Razif mengatakan kedua pelaku terbukti melakukan pembakaran lahan yang hendak digarap sebagai lahan pertanian.
Penulis: johanes | Editor:
Laporan: Johanes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kerinci menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Senin (2/3/2015). Keduanya ditetapkan tersangka setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Menurut Kepala Polsek Pangkalan Kerinci, Kompol Razif, kedua tersangka yakni Parulian Sitinjak (36) dan Surung Sianturi (33). Mereka tercatat sebagai buruh harian lepas di PT RGMS dan tinggal di Jalan Kamboja Gang Ambisi Pangkalan Kerinci. Para pemuda lajang ini diduga melakukan pembakaran lahan seluas satu hektar di tempat kejadian perkara (TKP).
"Mereka kita amankan pada Sabtu (28/2/2015) lalu di lokasi Karhula di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Setelah kita periksa secara maraton, baru kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kompol Razif mengatakan kedua pelaku terbukti melakukan pembakaran lahan yang hendak digarap sebagai lahan pertanian. Mereka hanya mengolah lahan seluas satu hektar atas seiizin pemilik tanah. (*)
Apakah tersangka karhutla korporasi yang diamankan? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru