Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

2 Tersangka Korupsi Kapal Motor Inhil Diserahkan ke Jaksa

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Penulis: | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) kembali menyerahkan 2 (dua) tersangka korupsi 2 (dua) Unit Kapal Motor (KM) 5 GT, Kamis (5/3/2015).

Kedua tersangka ini menyelewengkan Anggaran Pendapatan Biaya Daerah (APBD) Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah mengatakan, pada hari ini pihaknya kembali menyerahkan tersangka GR dan MY ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kabupaten Tembilahan.

"Pada hari ini kami telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke kejari," ungkap Ade Zamrah.

Zamrah menambahkan, berkas perkara tersangka BP/72/XII/2014/ RESKRIM. keduanya merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan pompong 5 GT tersebut.

Kedua tersangka ini, di serahkan ke Kejari Tembilahan dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti B/12/III/2015/RESKRIM atas nama GR dan MY.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” paparnya.

Sebelumnya, pada hari Selasa (3/3/2015) kemarin, Polres Inhil juga telah menyerahkan berkas perkara MD ke Kejari Tembilahan. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Tags
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved