Gejolak Golkar di Riau
Agung Laksono cs Menang, Ini Putusan Lengkap Mahkamah Partai Golkar
Keputusan Mahkamah Partai itu meski dihormati semua pihak. Harus diamankan sesuai dengan amar putusannya
Penulis: | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Partai Golkar telah memutus perkara legalitas dua kubu kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono. Mahkamah Partai dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohonan kubu Agung sekaligus mengakui kepengurusan hasil Munas Ancol.
Dalam salinan putusan yang diperoleh oleh Tribun Pekanbaru, juga disebutkan kalau kepengurusan Agung Laksono juga harus merangkul kader Golkar yang berhaluan ke Munas Bali. Ketentuannya yakni indikator Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT) kader.
Selain itu, Mahkamah Partai juga memerintahkan dilakukannya konsolidasi partai selambat-lambatnya tahun 2016 untuk melakukan musda tingkat kabupaten/ kota dan provinsi serta musyawarah nasional serta konsolidasi dengan alat-alat kelengkapan partai lainnya. Konsolidasi tersebut akan terus dipantau oleh Mahkamah Partai sampai Oktober 2016 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar (Korwil Riau dan Kepri) versi Munas Ancol, Dr. Indra Mukhlis Adnan, MM, Ph.D menegaskan, semua pihak harus legowo mampu menerima putusan Mahkamah Partai tersebut. Dirinya sebagai salah satu unsur DPP hasil Munas Ancol bersifat ingin mengamankan keputusan Mahkamah Partai.
"Keputusan Mahkamah Partai itu meski dihormati semua pihak. Harus diamankan sesuai dengan amar putusannya," kata Indra yang merupakan bekas Ketua DPD Partai Golkar Riau ini.
Ia juga meminta agar pihak-pihak yang berada di kubu Munas Bali bisa berbesar hati untuk tak memaksakan diri sebagai pihak yang paling benar.
"Kalau yang sekarang di Riau kiblatnya ke Munas Bali, ya sudah jelas beda dong. Tapi, harus hormati putusan Mahkamah Partai," jelas Indra. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
