Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Nilai Penunjukan 54 Pegawai Eselon II Salahi Aturan

'Surat edaran Mendagri tidak bisa mengalahkan UU ASN. Peraturan pemerintah saja tidak bisa kalah sama dengan undang-undang.

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah meninjau undang-undang Aperatur Sipil Negara (ASN), Komisi A DPRD Riau memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang melakukan penunjukan sebanyak 54 Plt Pejabat Eselon II di dinas dan badan, serta biro di lingkungan Pemperov Riau ternyata bertentangan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, dalam undang-undang tersebut tidak ada diatur tentang penunjukan Plt Pejabat Eselon II Pemerintah Daerah untuk sementara waktu, seperti yang dilakukan pihak pemprov terhadap 54 pejabat.

"Plt pejabat tidak dikenal dalam UU ASN, sementara penunjukan Plt Pejabat Pemprov itu didasarkan surat edaran Mendagri. Kok bisa surat edaran Mendagri mengalahkan UU ASN, itu tidak bisa," ujar Suhardiman.

Menurut Suhardiman, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut sebelumnya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Riau, namun Pemprov tetap saja melaksanakan Penunjukan Plt Pejabat tersebut.

"Surat edaran Mendagri tidak bisa mengalahkan UU ASN. Peraturan pemerintah saja tidak bisa kalah sama dengan undang-undang. Edaran Mendagri harus gugur karena bertentangan dengan UU ASN itu," ulasnya.

Menurut Suhardiman, seharusnya, pemprov Riau tetap memakai SOTK lama, sambil menunggu Pansel bekerja memilih Pejabat Eselon II Pemprov Riau sesuai dengan amanah UU ASN. Dijelaskannya, Plt pejabat dasarnya adalah surat edaran Mendagri, dengan tujuan agar APBD Riau bisa dijalankan.

"Tapi sekarang juga APBD Riau tidak jalan, karena para Plt Pejabat yang sudah dilantik tersebut tidak berani mejalankan, karena takut menyalahi undang-undang. Untuk penunjukan Plt pejabat eselon II menggunakan aturan dengan surat edaran dari Mendagri, sedangkan untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV menggunakan aturan lama, melalui Baperjakat. Ini rancu dan aneh," imbuhnya. (*)

Tags
DPRD Riau
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved