Korupsi Jembatan Pedamaran
Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Dipanggil Kejati Riau
Wan Amir diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hari ini, Selasa (10/3/2015) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus.
Wan Amir diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, di Kabupaten itu pada masa pemerintah Bupati Annas Maamun.
"Jadwalnya hari ini ada pemeriksaan bagi Wan Amir, hanya saja, saya belum lihat, apakah sudah datang atau belum," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada Tribunpekanbaru.com.
Sementara itu, dalam kasus ini, seorang mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru atas kasus ini.
Selain itu, jajaran Korps Adhyaksa juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Rohil beberapa waktu lalu. Di sana penyidik menyita ratusan dokumen yang terkait dengan pembangunan kedua jembatan tersebut. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru