Siksa dan Perkosa Nenek 87 Tahun, Dua Remaja Dihukum 30 Tahun
Keduanya telah memukuli, memperkosa dan kemudian meminumkan cairan pemutih pada wanita tua berusia 87 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua remaja California, Raymond Miranda (15) dan Ruben Melanson (16) tahun sepertinya akan menghabiskan masa remaja mereka di balik jeruji besi.
Pengadilan setempat menjatuhi hukuman 30 tahun penjara karena perbuatan jahat yang mereka lakukan. Keduanya telah memukuli, memperkosa dan kemudian meminumkan cairan pemutih pada wanita tua berusia 87 tahun. Sejak kejadian itu nenek ini harus duduk di kursi roda.
"Saya ingin mereka melihat dan mengingat saya. Kalian telat meneror dan mengambil kebebasan saja,"terang wanita tua ini pada media setempat seperti yang diberikan oleh Nydaily.
Pihak berwenang mengungkapkan kedua remaja itu menyelinap ke rumah wanita tersebut pada April 2014. Mereka menyiksa, menyerang secara seksual dan bahkan meminumkan dua botol cairan pemutih agar nenek tua ini mati.
Polisi kemudian berhasil menangkap Ruben Melanson sementara Raymond Melanda baru tertangkap setelah polisi menyebarkan sketsa wajahnya.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pembobolan, penyalahgunaan, melukai, penetrasu seksual dengan benda asing secara paksa dan pemerkosaan.
Sebelum ditransfer ke penjara dewasa, keduanya akan menjalani hukuman di fasilitas remaja hingga usia mereka 18 tahun. (*)