Dua Saksi Kasus Korupsi Pedamaran I dan II Mangkir Panggilan Jaksa
Dua saksi atas dugaan jkorupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rohil terancam akan dipanggil paksa pihak penyidik.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua saksi atas dugaan jkorupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terancam akan dipanggil paksa pihak penyidik.
Kedua saksi tersebut, Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil tahun 2008-2011, dan Rahmatul Zamri selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun 2006.
Keduanya mangkir dalam pemanggilan pertama Kejati, Senin (23/3/2015). Pemeriksaan telah dijadwalkan Kejati, akan tetapi keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Berdasarkan jadwal, seharusnya ada pemeriksaan terhadap Khaidir dan Rahmatul Zamri. Namun hingga kini, keduanya belum kelihatan disini. Kita tidak tahu apa alasan mereka (mangkir). Kalau tidak datang pada panggilan kedua, akan kita panggil paksa," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Mukhzan, di ruang kerjanya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan kedua jembatan tersebut telah menyeret seorang tersangka, mantan Kepala Dinas PU Rohil, IK