KPK Putarkan Rekaman Telepon Annas Maamun ke Wan Amir Firdaus
"Betul tidak yang kita sampaikan, dia cek di rekaman, kalau bohong kan jadinya lama (pemeriksaan)," paparnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun juga tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap pengesahan APBD Riau 2015. Dalam kasus ini ia menjadi tersangka bersama mantan Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (25/3/2015), memeriksa empat saksi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru. Mereka itu adalah Asisten II Sekdaprov Riau Wan Amir Firdaus, mantan Kabag Protokoler Sekdaprov Riau Fuadilazi, serta dua orang PNS di lingkup Sekdaprov Riau, Suwarno dan Eka Putra.
Wan Amir Firdaus diperiksa sekitar delapan jam, paling lama dibanding tiga saksi lainnya. Fuadilazi paling cepat, diperiksa sekitar tiga jam. "Ditanya soal APBD, waktu itu saya kan di Protokoler. Pertanyaannya soal nelpon-nelpon siapa saja. Kan banyak rapat-rapat ketika itu (dengan DPRD). Itu saja," ujar Fuadilazi, yang saat bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Riau.
Fuad, sapaan akrabnya, mengatakan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokoler ia biasa diminta Annas Maamun menelepon pejabat. Salah satunya, pembicaraan telepon dengan Wan Amir Firdaus, ternyata disadap KPK.
Rekaman itu kemarin diperdengarkan oleh penyidik KPK di depan Fuad. "Betul tidak yang kita sampaikan, dia cek di rekaman, kalau bohonng kan jadinya lama (pemeriksaan)," paparnya.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan pengumpulan uang sejumlah tertentu untuk kemudian disetorkan ke Ahmad Kirjauhari, agar pengesahan APBD 2015 berlangsung mulus, ia mengatakan tak mengetahuinya. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Wan Amir Firdaus? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru