Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Riau Akan Desak Mendagri Berhentikan Annas Maamun

'Agar roda pemerintahan di Riau bisa berjalan maksimal lagi, sangat diperlukan gubernur Riau yang defenitif'

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam waktu dekat DPRD Riau berencana akan mempertanyakan langsung ke Menteri Dalam Negeri tentang proses pemberhentian Annas Maamun selaku gubernur Riau non aktif, yang saat ini masih belum dilaksanakan.

Hal ini menurut Wakil DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, perlu digesa, karena cukup mempengaruhi jalannya pemerintahan yang saat ini dinilai berjalan tidak maksimal, karena status Plt gubri kewenangannya terbatas, dan tidak bisa menggunakan kebijakan seperti gubernur defenitif.

“Sekarang kan Riau dijabat oleh Plt yang wewenangnya terbatas. Agar roda pemerintahan di Riau bisa berjalan maksimal lagi, sangat diperlukan gubernur Riau yang defenitif. Kita akan coba pertanyakan hal ini kepada menteri,” kata pria yang akrab disapa Dedet ini.

Dedet mengaku heran, karena biasanya setiap pejabat yang kasusnya mulai disidangkan, KPK secara langsung memberikan nomor registrasi perkara kepada Kemendagri untuk diteruskan proses pemberhentian pejabat yang dimaksud.

“Kita jadi heran, sudah masuk persidangan masak belum juga diproses pemberhentiannya, dengan alasan belum ada nomor registrasi,” tuturnya.

Kebijakan dari Kemendagri dinilai Dedet cukup aneh. Ia membandingkan dengan urusan gubernur Jakarta, Ahok yang cepat dilaksanakan proses perubahan menjadi defenitif, berbeda dengan Riau.

“Kalau Riau diperlambatnya.‎ Ngapain Riau diperlama, ini kan membuat kita semakin susah dan bikin pusing saja,” ulasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved