Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Rohul Tetapkan Peraturan Balon Kades Pandai Mengaji

Dimana setiap para Calon Kades nantinya akan di Tes dalam proses seleksi Kades. Yang mana dalam syarat membaca AL-quran

Tayang:
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad M.Si. akan segera menetapkan peraturan baru untuk bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) yang ada di kabupaten Rohul. Ia mengatakan peraturan bagi siapa saja yang ingin menjadi Balon Kades yang ada di Rohul harus pandai membaca AL-quran. Demikian dituturkan Achmad saat dijumpai Tribun di kantor Bupati komplek Bina Praja, Selasa (31/3/2015).

Ia juga menerangkan Peraturan ini akan segera diterapkan pada Pemilihan Kepala desa serentak setelah Pemilihan umum kepala Daerah atau pilkada. Dengan begitu nantinya para calon Kades wajib bisa membaca AL-Quran.

Dimana setiap para Calon Kades nantinya akan di Tes dalam proses seleksi Kades. Yang mana dalam syarat membaca AL-quran nantinya Calon Kades ini akan di tes oleh team dari Mesjid Agung Islamic Center. Dan apabila Balon Kades tersebut tidak lulus dalam tes membeca AL-quran. Maka Balon tersebut tidak bisa berlaga dalam pemilihan Kades di Desa tersebut.

"Dengan diterapkannya persyaratan Wajib bisa membaca AL-quran, diharapkan nantinya para Kades yang akan berlaga di pemilihan Kades serentak yang diperkirakan akhir tahun 2015, dapat membuat keperibadian para Kades bisa seperti AL-quran, dan berperilaku berdasarkan AL-quran pula", ujar Bupati Achmad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved