Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Semakin Tinggi dan Bagus 'View' Apartemen, Kian Mahal Pajaknya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji peraturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan pada apartemen

Editor: Muhammad Ridho

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji peraturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada apartemen atau hunian vertikal. Peraturan ini akan dikenakan kepada pengembang yang memiliki hak atas lahan apartemen tersebut.

"Kami menjajaki hak pakainya, kalau di sana pengembang tetap menguasai lahannya maka pengembang itu dikenakan PBB-nya," ujar Ferry kepada Kompas.com, Senin (6/4/2014).

Jika hak pakai sudah beralih dari pengembang, kata Ferry, aturannya akan disesuaikan. Pajak ini juga mempertimbangkan aspek pemandangan pada apartemen strata. Semakin tinggi apartemen, semakin mahal pajaknya.

Menurut Ferry, daya jangkau dan rIsiko mencapai unitnya lebih susah. Karena berada di lantai yang lebih tinggi, maka membutuhkan jangkauan lift yang lebih panjang. Ia mencontohkan, unit apartemen di lantai satu akan berbeda pengenaan pajaknya dibandingkan unit di atas lantai 5.

Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan memberlakukan pajak pemandangan ini berdasarkan wilayah. "Misalnya di wilayah Jawa Barat. Aspek view akan dikenakan. Tinggal di pantai kan berbeda pemandangannya dengan yang jauh dari pantai," kata Ferry.

Aspek pemandangan ini, tambah dia, akan masuk ke dalam komponen pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini mulai berlaku 2016.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved