Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Jembatan Pedamaran I dan II

Kejari Riau Sebut Wan Amir Firdaus Berusaha Intimidasi Ketua Tim Leader

"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi 'Layak'," katanya

Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/ Ilham Yafiz
Wan Amir Firdaus 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Mukhzan menjelaskan, Wan Amir Firdaus diduga melakukan intimidasi Ketua Tim Leader untuk mengubah hasil kajian studi kelayakan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II menjadi 'Layak'.

Sebelumnya dalam studi kelayakan pembangunan jembatan yang disusun pihak konsultan, PT Kita Abadi, disimpulkan jika rencana pembangunan jembatan 'Tidak Layak Untuk Dibangun/Dilaksanakan'.

"Saat itu tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi 'Layak', namun PT Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," tutur Mukhzan.

Kejanggalan lain dalam pembangunan kedua jembatan tersebut juga muncul saat perencanaan awal. Rencana pembangunan jembatan tersebut tidak pernah diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Rohil tahun 2006.

Selain itu, tidak pernah diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait pada saat itu. "Studi kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil," ujarnya.

Mulai dari sinilah kemudian DPRD Rohil membahasnya di Banggar, dan akhirnya disetujui, dan disahkan masuk dalam APBD Rohil 2006.

Berdasarkan penelusuran tim penyidik Kejati Riau, telah diperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menjerat Wan Amir Firdaus sebagai tersangka, terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Penyidik dalam waktu segera akan memanggil WAF untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Mukhzan. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Bagaimanakah hasil pemeriksaan Kejati Riau terhadap Kasus Jembatan Pedamaran I dan II? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved