Tribun Video
NEWS VIDEO: Penanganan Kasus Korupsi Annas Maamun Belum Berhenti
Dugaan korupsi suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun dan Gulat Manunrung, tidak terhenti pada dua terdakwa itu saja.
Penulis: David Tobing | Editor: Sesri
Laporan Videografer Tribun Pekanbaru: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johan Budi menegaskan kasus dugaan korupsi suap alih fungsi lahan yang menjerat Gubernur Riau, Annas Maamun dan Gulat Manunrung, tidak terhenti pada dua terdakwa itu saja.
"Meski kasus dugaan suap alih fungsi lahan, dengan terdakwa Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung, tengah berproses dipersidangan, tidak berarti kasus ini terhenti. Kasus ini akan dikembangkan, dan tidak tertutup adanya tersangka baru,"ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi saat memberikan materi dalam Lokakarya Media Anti Korupsi yang digelar di Pekanbaru, Kamis (16/4/2015).
Johan Budi menegaskan, kasus korupsi lainnya yang terjadi di Riau, yakni kasus suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015, juga akan terus dikembangkan.
Mantan jurubicara KPK itu menambahkan, Untuk proses penyidikan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang lama, dan bisa sampai dua tahun. Apalagi ditengah kondisi dan permalahan minimnya SDA di KPK.
Dicontohkannya, beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, bahkan ada telah berproses dipengadilan, saat berporses dipengadilan, terkuak fakta baru, dan bukti baru, dan ditetapkan seorang tersangka baru.
Lokakarya Media Anti Korupsi yang dilakukan oleh KPK, dihadiri sejumlah wartawan dan pimpinan media. Kegiatan itu merupakan bentuk pencegahan akan bahaya laten korupsi, dengan harapan agar media bisa mengedukasi masyarakat tentang anti korupsi. (*)